BATAM | WARTA RAKYAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, menyampaikan pandangannya bahwa model penggabungan jabatan Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam masih relevan dan perlu dipertahankan.
Menurutnya, sistem yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 ini telah memberikan banyak manfaat, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan menanggapi berakhirnya masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang saat ini dijabat oleh Wali Kota Batam sebagai ex officio pada bulan Februari mendatang.
“Plus dan minus yang terjadi selama 4 Tahun kepemimpinan BP yang sekarang, bukan mejadi alasan untuk di pisahkan kembali seperti yang lalu,” ujar Iman, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Kepri itu
“Regulasi yang ada saat ini sudah cukup baik, hanya perlu diperkuat, terutama dalam hal struktur organisasi dan pengawasan,” lanjutnya.
Iman mengungkapkan, bahwa permasalahan utama selama ini bukan pada regulasinya, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan.
Oleh karena itu, ia menekankan perlu dilakukan perbaikan pada struktur organisasi BP Batam dengan menempatkan individu-individu yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam tentang visi dan misi BP Batam. Selain itu, pentingnya memperkuat fungsi pengawasan.
“Selama ini, Dewan Pengawas BP Batam lebih banyak melibatkan pihak pusat. Ke depannya, perlu melibatkan masyarakat lokal sebagai pengawas agar ada kontrol yang lebih kuat dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Rencana untuk menyampaikan pandangan ini kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, juga telah disampaikan oleh Ketua DPRD. Hal ini mengingat pentingnya peran Batam sebagai salah satu pusat investasi di Indonesia.
“Kota Batam memiliki potensi yang sangat besar untuk menarik investasi. Dengan memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas, kita dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Batam,” tutupnya.