TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Prengki Simanjuntak menghimbau warga Tanjungpinang agar waspada dan tidak tergiur jika ada tawaran kerja ilegal di Negara Kamboja.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi viralnya video penjualan warga Tanjungpinang ke Kamboja baru-baru ini.
“Jika video viral tersebut benar, maka saya menghimbau warga Tanjungpinang agar waspada, berhati-hati, agar tidak tergiur dengan tawaran kerja, apalagi tawaran gaji yang besar di negara itu,” ujarnya, Sabtu (28/12/2024).
Politisi Hanura Tanjungpinang itu mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri khususnya tawaran kerja ke Kamboja.
“Negara Kamboja bukan negara penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) baru baru ini. Jadi, jika benar video tersebut berarti itu ilegal,” imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani itu mengungkapkan, apabila ada oknum yang merekrut warga untuk dipekerjakan di Kamboja, maka bisa dipastikan bahwa tindakan tersebut ilegal.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika ditemukan atau terindikasi ilegal, agar segera melaporkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Mantan Jurnalis itu mengatakan, bahwa Kamboja tidak termasuk dalam daftar 100 negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal itu, lanjutnya, sudah ditegaskan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding lantaran Kamboja kerap menjadi markas judi online (judol).
“Oleh kerena itu, jika ada rekrutmen lowongan kerja sebagai PMI yang akan dikirim ke Kamboja, apalagi tidak melalui jalur resmi, maka bisa dilaporkan ke BP2MI agar diproses secara hukum,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat terutama generasi muda, apabila ingin bekerja ke luar negeri harus menggunakan jalur resmi yang disediakan oleh pemerintah.
“Hal itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti dideportasi, dipekerjakan tidak manusiawi dan penjualan organ tubuhnya,” ungkapnya.
Prengki menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengatur Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa negara melindungi pekerja migran Indonesia dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, dan kekerasan.
Selain itu, Negara juga menjamin perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Dia menegaskan, ada risiko besar menanti jika seseorang berangkat tanpa dilengkapi dokumen resmi. Apalagi berangkat tidak melalui jalur resmi yang disediakan oleh pemerintah.
“Untuk itu calon Pekerja Migran Indonesia harus melalui jalur resmi. Bahwa yang boleh merekrut itu adalah pemerintah melalui program G to G dan P3MI yang memiliki ijin resmi dalam hal ini surat ijin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia,” ucapnya.