Satresnarkoba Polres Bintan Rilis Kronologi Penangkapan Tindak Kasus Narkotika dari Kecamatan Tambelan

Ki-Ka: S-MR-RW dan DU. Empat tersangka pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di KecamatanTambelan saat digiring ke ruang Kasat Narkoba Polres Bintan, Kamis (19/20/2024). F-dewi/wartarakyat.co.id

BINTAN | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan gelar konferensi pers tentang kasus tindak pidana narkotika, Kamis (19/12/2024) sekira pukul 13.00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josie Sidabutar didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo.

Bacaan Lainnya

Kepada  awak media, Kasat Narkoba Polres Bintan menyampaikan kasus tindak pidana Narkotika tersebut telah diamankan empat orang pelaku di antaranya Muhammad Rifqi (MR), Ratna Wati (RW), Deri Utami (DU) dan Suherman (S). Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Polres Bintan.

Adapun barang bukti yang diamankan pada tanggal 13 Desember 2024, tepatnya di Jalan Raya Tanjung Ayam Kecamatan Tambelan diantaranya 6 paket kecil narkotika jenis  sabu di bungkus plastik bening dibalut tisu dan di lakban dengan berat 6 gram hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara meskipun salah satu tersangka tidak memakai barang tersebut,” ucap Kasat Narkoba

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula pada Minggu (15/12) sekira pukul 12.30 WIB Anggota Polsek Tambelan mendapatkan informasi bahwa akan ada diduga Narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Polsek Tambelan melalui Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.40 WIB tepatnya di tepi jalan raya Tanjung  Ayam diamankan seorang laki-laki bernama MR yang saat itu membawa sebuah kotak kardus warna coklat

“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua BPD Desa Kukup,” sebutnya.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dibalut tisu dan lakban yang disimpan didalam jaket warna hitam

Saat diinterogasi pelaku menerangkan bahwa ia hanya disuruh oleh RW. Menurut pengakuan MR ia tidak mendapatkan bayaran uang tetapi hanya mendapatkan upah pakai narkotika.

Diketahui tersangka MR merupakan anggota Panwascam Tambelan, dan berprofesi sebagai guru olahraga  di salah satu SD di kecamatan Tambelan.

RW sendiri mendapatkan barang Narkotika  tersebut dari seseorang warga Tambelan yang bernama MOGE yang saat ini masih DPO. Dikatakannya barang terlarang itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Keempat tersangka tersebut merupakan warga kecamatan Tambelan. Dua diantaranya yakni tersangka RW dan S merupakan pasangan suami-istri.

Dari pemeriksaan urin keempat tersangka, tiga  di antaranya MR, RW, DU positif menggunakan Narkotika jenis Sabu, sedangkan hasil tes urin tersangka DU (Deri Utami) negatif.

Menurut pengakuannya, DU hanya menjual barang haram tersebut dengan imbalan berupa uang.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan , dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan” Tutup Kasat Narkoba. (dw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses