BINTAN | WARTA RAKYAT – Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (40) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Perum Telaga Surya Regency, Kecamatan Bintan Utara, pada Senin dini hari (9/12/2024).
Kapolsek Bintan Utara melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini telah kita amankan setelah mencoba memasuki kamar korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan senjata tajam. Namun, saat hendak menjalankan aksinya, korban terbangun dan pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam. Karena merasa takut, pelaku pun kabur lewat jendela,” terangnya.
Diketahui bahwa pelaku sudah mengenal dekat dengan keluarga korban sehingga mengetahui kondisi rumah dengan jelas. Penangkapan pelaku dilakukan oleh personil Polsek Bintan Utara bersama masyarakat setempat.
Pelaku diamankan saat kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal. Saat hendak mengambil sandal, korban langsung berteriak bahwa B adalah pelakunya karena pakaian yang dikenakan sama persis dengan pelaku yang dilihat korban.
“Pelaku sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku, namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh personil Polsek Bintan Utara, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPTU Prasojo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.






