Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Tegaskan Pentingnya Membayar Pajak Daerah untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pembayaran pajak daerah semakin penting dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam optimalisasi pengelolaan pajak daerah.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki distribusi keuangan antara pusat dan daerah serta meningkatkan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan. Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Said Alvie Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa Salah satu poin penting dari UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah memperjelas sumber-sumber pendapatan asli daerah, termasuk pajak daerah.

Melalui undang-undang ini, pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.

Hal ini bertujuan agar daerah mampu lebih mandiri dalam melaksanakan pembangunan, tanpa terlalu bergantung pada alokasi anggaran dari pusat. Dan hal ini akan terwujud apabila seluruh masyarakat kota Tanjungpinang sadar dan taat atas kewajiban perpajakan daerah nya yang lebih dikenal dengan slogan “Orang Pinang Taat Pajak”.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, masyarakat diharapkan semakin menyadari bahwa pajak daerah adalah instrumen penting yang berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. Pajak daerah yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas lingkungan.

UU ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan pengelolaan yang lebih baik, masyarakat diharapkan akan lebih percaya bahwa dana yang mereka bayarkan melalui pajak akan digunakan untuk kepentingan bersama secara efektif dan efisien.

Sebagai wujud dari tanggung jawab bersama, undang-undang ini juga menuntut peningkatan pengawasan serta penegakan hukum bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, ini salah satu bentuk pengawasan yang bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum untuk membantu memediasi Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajibannya.

Oleh karena itu, dengan memahami dan melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 tahun 2024, masyarakat tidak hanya mendukung kemandirian dan pembangunan daerah, tetapi juga turut serta dalam membangun Kota Tanjungpinang yang kita cintai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.