BINTAN|WARTA RAKYAT – Komisioner Bawaslu Bintan bersama jajarannya turun langsung ke lapangan memantau pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di wilayahnya.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan hal tersebut dilakukan secara mulkad, baik proses maupun metode yang dilakukan pada saat kampanye.
“Kami mengawasi pembagian bahan kampanye, orang-orang yang dilarang dan apa yang digunakan serta fasilitas apa yang digunakan, tetap kami awasi semua itu. Kami juga mengingatkan paslon untuk tidak menyampaikan kata-kata yang mengadu domba dan sara.” Ujar Sabrima saat ditemui di lokasi diskusi terbuka Calon Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Persatuan Bhineka Tunggal Ika di Wisma Rahmat, Kijang, Sabtu (4/10).
Lanjut Sabrima, Fokus pengawasan Bawaslu juga terkait apa saja yang bagikan pada saat kampanye, jangan sampai bertentangan dengan PKPU, sudah diatur bahwa bahan kampanye yang bisa dibagikan dikonversikan senilai Rp 100 Ribu,” Kata Sabrima Putra, S.H
Sabrima pun menghimbau kepada masyarakat agar turut mengawasi jalannya Pilkada yang Jujur dan Adil baik untuk tingkat provinsi maupun untuk tingkat kabupaten.
”Jika ada masyarakat yang melihat di luar jangkauan kami, adanya kecurangan dan indikasi kecurangan yang dilakukan Paslon dapat melaporkannya ke kantor Panwaslu kecamatan yang ada di setiap kecamatan, dan untuk Paslon kami menghimbau agar tertib aturan dan mengikuti ketentuan PKPU atau UU No. 10 tahun 2016, jangan melibatkan orang-orang yang dilarang saat masa kampanye ini,” Tutupnya. (dw)