Ketua KPU Bintan : Pilkada 2024 Bersifat Simultan, Masyarakat Harus Menyalurkan Hak Pilihnya

Ketua KPU Bintan Haris Daulay. f-dewi/wartarakyat.co.id

BINTAN | WARTA RAKYAT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah menetapkan pasangan calon Roby Kurniawan-Deby Maryanti sebagai paslon nomor urut satu pada Pilkada 2024 Kabupaten Bintan, Senin (23/9).

Terkait dengan hanya ada satu paslon di Kabupaten Bintan, Ketua KPU Bintan Haris mengatakan agar masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November nanti untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan, meskipun hanya ada satu paslon di Kabupaten Bintan

“Kami juga ada kekhawatiran, masyarakat itu mendapatkan informasi yang keliru di lapangan, akhir-akhir ini banyak beredar informasi yang tidak tuntas sehingga masih ada juga pendapat ‘tidak perlu datang ke TPS, karena dia sudah menang’ tidak seperti itu,“ ujar Haris usai rapat terbuka pengundian dan penetapan nomor urut paslon di Agro Resort, Senin (23/9) kemarin.

Masyarakat harus datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya, karena pemilihan ini bersifat simultan (bersamaan) dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan masyarakat boleh memilih, apakah memilih kolom yang ada gambar atau kolom yang tidak ada gambar. Dua-duanya itu dihitung sebagai kondisi pilihan,” terang Haris.

Lanjut Haris, “Jangan sampai masyarakat berpikir dengan kondisi hanya ada satu pasangan calon maka sudah selesailah, dan tidak perlu datang ke TPS. Itu miss informasi, mal informasi yang berpotensi kepada kualitas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bintan,”

Untuk tahapan Pilkada selanjutnya yakni masa kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan  sejak paslon Roby-Deby ditetapkan sebagai pemegang nomor urut 1, maka nomor urut tersebut akan melekat dengan pasangan calon temasuk simbol-simbol yang digunakan. Untuk itu ia menghimbau kepada pihak-pihak yang dilarang berkampanye agar berhati-hati menggunakan simbol tersebut.

“Hari ini kita selesai melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang hanya terdiri dari pasangan calon Roby Kurniawan-Deby Maryanti. Pasangan tersebut mendapat nomor urut satu sesuai dengan yang dia peroleh ketika melakukan pengundian, kami sudah tetapkan kemudian berlaku sejak mulai penetapan sampai dengan penetapan kepala daerah terpilih 2024, makanya kemudian setelah selesai pengundian kami sampaikan nomor itu melekat kepada pasangan calon, maka bagi pihak- pihak yang dilarang berkampanye seperti ASN untuk berhati-hati untuk menggunakan simbol-simbol,” kata Haris Daulay.(dw)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.