Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Ciduk 2 Orang Jaringan Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia dan Selamatkan 4 Orang Calon TKI

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia, Selasa (20/8/2024). f-ist

BATAM |WARTA R AKYAT – Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia. 4 orang berhasil diselamatkan saat berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.  Tim mengamankan 2 orang berinisial AS dan inisial M yang memiliki peran sebagai pengirim dan penampung sementara sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Selasa (20/8/2024).

Bacaan Lainnya

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi penangkapan.

“Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan disekitaran wilayah komplek Business Center, Nagoya, Kota Batam tepatnya disebelah Warkop Agem Medan Premium. Tim melihat seseorang yang sedang menunggu jemputan yang diduga orang tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia,” Jelasnya

Lebih lanjut Kombes Pol Trisno Eko menjelaskan “Kemudian tim melihat sebuah mobil Daihatsu Terios yang menjemput orang tersebut, selanjutnya tim melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City dan tim melihat mobil tersebut berhenti dan terlihat beberapa orang turun.

Tim melakukan pemeriksaan dilokasi dan beberapa orang melarikan diri selanjutnya dilakukan pengejaran hingga sebanyak 4 orang beserta 1 orang sopir berhasil diamankan. Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69. Tersangka di pidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp  15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69.

“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 83. Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak lima belas miliar rupiah,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad./dw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.