BINTAN | WARTA RAKYAT – DPRD Kabupaten Bintan Kembali menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang kemudian juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Adapun Rincian pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 1.207.222.648.102,-. Kemudian untuk pendapatan daerah Kabupaten Bintan didapat dari penerimaan pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdiri dari pendapatan asli daerah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024, disepakati sebesar Rp. 305.972. 610.168,- pendapatan transfer disepakati sebesar Rp. 896.922.105.992,-. Kemudian untuk pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 4.328.480.942,-.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), sama artinya telah menyepakati perubahan APBD sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan dan pembangunan pada sisa akhir Tahun Anggaran 2024.
“Dengan sisa waktu yang tersedia dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024, dihimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, untuk segera melaksanakan program dan kegiatan pada OPDnya masing-masing, dengan tetap memperhatikan pedoman dan ketentuan-ketentuan yang berlaku” tegas Roby menyampaikan, Kamis (15/08).*/dw