Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Hukum
Kuasa Hukum mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Hendi Devitra (Kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT -Kuasa Hukum Hasan, Hendi Devitra menyayangkan penahanan kliennya yang dilakukan oleh penyidik Polres Bintan.

Hasan yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang ditahan setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah.

Bacaan Lainnya

“Penahanan yang dilakukan Polres Bintan itu saya menyesalkan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/2024).

Hendi Devitra mengatakan, pihaknya menekankan dalam penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti.

“Bukan masalah Equality Before The Law. Tetapi kami menekankan kepada penetapan tersangka itu, karena itu upaya paksa sepatutnya harus didasarkan pada 2 alat bukti dan didukung dengan barang bukti,” tegasnya.

Ia mengatakan, bentuk-bentuk pemalsuan surat didalam hukum itu ada dua bukti fisik.

Namun dalam permasalahan klien, terdapat sengketa persoalan penguasaan tanah yang tidak diganti rugi, kemudian dikeluarkan SKT dan SKPPT dan oleh Polisi diduga Palsu.

Kendati demikian, Hendi Devitra menyatakan, terhadap penetapan dan penahanan klien itu, pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan.

“Sebelumnya pernah terpikirkan. Tapi kami mencari opsi yang lebih profesional,” ujarnya.

“Kita Tidak menghalangi penyidikan dan mengkritisi penyidikan, tetapi kami memberikan kontribusi supaya proses itu betul-betul berjalan sesuai harapan tujuan penegakan hukum,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.