Berakhir 31 September 2024, BPPRD Tanjungpinang Imbau Wajib Pajak Segera Bayar PBB-P2

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo.

Hal ini karena jatuh tempo pembayaran tinggal empat bulan lagi yakni paling lambat 31 September 2024.

“Kalau PBB-P2 ini berakhir tanggal 31 September 2024,” ujarnya, Rabu (05/06/2024).

Alvie menegaskan, apabila PBB-P2 belum dibayarkan sampai tanggal jatuh tempo, wajib pajak bersangkutan akan dikenai denda 2% setiap bulannya.

“Kami imbau kepada masyarakat dan seluruh OPD pemko untuk segera membayar PBB-P2 nya. Karena jatuh tempo pembayaran akan berakhir 31 September 2024 ini,” kata Alvie.

BPPRD juga, lanjut Alvie, sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam sistem pembayaran PBB secara online. Artinya masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk pembayaran pajak PBB nya.

“Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui loket BPPRD, Bank Riau Kepri, dan ATM Bank Riau Kepri. Bisa juga lewat mobile banking, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link aja,” ucapnya.

Alvie menyebutkan, pihaknya terus gencar mengejar penerimaan PBB-P2 kota Tanjungpinang.

Oleh karena itu, untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 tahun 2024 ini, sekali lagi Alvie meminta bagi masyarakat maupun pegawai pemko yang belum membayar PBB-P2 nya agar segera melakukan pembayaran PBB nya.

Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan ASN, PTT, serta OS pemko Tanjungpinang yang sudah membayar pajak PBB-P2.

“Pajak ini salah satu sumber penerimaan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan kota Tanjugpinang. Ayo, segera bayar pajak sebelum jatuh tempo 30 September ini,” imbaunya.(Advertorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.