Pemko Tanjungpinang Perbolehkan Pedagang Berjualan di Area Parkir

Pemko
Pedagang Pasar Encik Puan Perak berjualan di lantai 1 yang diperuntukkan sebagai area parkir

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang memperbolehkan pedagang lantai 2 Pasar Encik Puan Perak berjualan di lantai 1.

Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany mengatakan, pedagang yang berjualan di lantai 1 Pasar Encik Puan Perak mulai Rabu kemarin.

Bacaan Lainnya

Riany beralasan perbolehkan pedagang berjualan di lantai 1 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Tujuannya sebenarnya pelayanan masyarakat,” kata Riany, Rabu (30/52/2024).

Riany mengatakan, pedagang berjualan di lantai 1 bukan selamanya, tapi hanya sementara.

Diakuinya lantai 1 itu diperuntukkan sebagai area parkir pengunjung pasar.

Kendati area parkir telah digunakan pedagang, dia mengklaim lahan parkir untuk pengunjung masih cukup.

“Setelah dicek untuk lahan parkir masih memungkinkan, digunakan yang disekitarnya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, ada 43 pedagang yang terdata menempati lantai 2 Pasar Encik Puan Perak.

“Kita mengimbau ke mereka mau turun ke bawah silahkan, kalau masih mau diatas silahkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pedagang dibolehkan berjualan di lantai 1 merupakan kebijakan BUMD Tanjungpinang. “Itu dari BUMD, mereka sebagai pengelola pasar,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.