LPPD Batam Peringkat 11, Jefridin Minta Segera Lengkapi Perangkat Daerah

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. selaku Ketua Tim Penyusun LPPD Kota Batam, memimpin rapat Evaluasi LPPD bersama Tim Daerah Provinsi Kepri di Ruang Kerja Sekda Lantai II Kantor Walikota Batam, Selasa (21/05/2024). Foto: Diskominfo Batam

BATAM | WARTA RAKYAT – Dalam rangka penyempurnaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2023, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. selaku Ketua Tim Penyusun LPPD Kota Batam, memimpin rapat Evaluasi LPPD bersama Tim Daerah Provinsi Kepri di Ruang Kerja Sekda Lantai II Kantor Walikota Batam, Selasa (21/05/2024). Dikesempatan itu ia menyampaikan agar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk melengkapi data yang dibutuhkan oleh Tim Daerah Provinsi Kepri kepada Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam sebagai sekretariat penyusunan LPPD.

“Dari hasil evaluasi yang disampaikan oleh Tim Daerah Provinsi Kepri ada beberapa data yang harus dilengkapi. Saya harap Tim penyusunan LPPD segera menyampaikan data yang dibutuhkan sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya didampingi Kabag Tapem Setdako Batam, Sri Indrapraja.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Kota Batam LPPD tahun 2022, Kota Batam berada pada peringkat ke 11 dengan skor 3,4344 dengan status tinggi dari 420 kabupaten/kota se Indonesia. Untuk hasil evaluasi kinerja Pemko Batam Tahun 2023, ia berharap ada peningkatan.

“Pemko Batam telah membentuk tim penyusun dan tim pereviu. Tim ini lah yang melakukan pengumpulan data dan dokumen pendukung. Melakukan penyusunan, verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Diungkapkannya LPPD menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah. Yang terdiri dari pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. LPPD merupakan laporan wajib kepala daerah sebagaimana Pasal 69 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang akan disampaikan Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri.

“LPPD merupakan laporan capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan selama setahun anggaran kepada Pemerintah Pusat. Dalam penyusunan LPPD data yang disusun harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif. Dengan begitu laporan yang disampaikan benar-benar valid,” jelasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.