ANAMBAS | WARTA RAKYAT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengingatkan pengguna atau pemilik Kendaraan bermotor (Ranmor) Roda Tiga (R3) Tossa untuk melengkapi persyaratan teknis dan kelayakan.
Selain R3, polisi juga mengingatkan hal yang sama kepada pengguna atau pemilik Roda Empat (R4) atau pick up angkutan barang yang ada di Anambas.
Hal itu dilakukan personil Satlantas bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) saat melakukan himbauan cegah Lakalantas di jalan raya khususnya kendaraan angkutan barang.
Dalam kegiatan juga turut hadir dari petugas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Anambas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Simpang Taman Bermadah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (18/5/2024).
Kapolres melalui KBO Lantas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan R3 dan R4.
“Ini kita lakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban di Anambas,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau pengguna dan pemilik kendaraan tersebut agar mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi persyaratan teknis dan kelayakan seperti SIM, STNK, Ban, Lampu Sein, Lampu Rem Belakang, dan Lampu Utama.
Hal itu bertujuan agar terciptanya kesadaran hukum Pengguna dan Pemilik Ranmor untuk tertib lalu lintas dan keselamatan berlalulintas di wilayah hukumnya Polres Anambas.
“Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” tutupnya.