TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu mengatakan, ada dua pelaku diringkus dalam kasus penggelapan tersebut.
Keduanya pelaku masing-masing Kepala PT Asli Gadai Sejahtera inisial DT (33) dan security PT Asli Gadai Sejahtera inisial TS (31).
“Modus yang dilakukan pelaku dengan mengadaikan emas imitasi ke PT Asli Gadai Sejahtera,” kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya, dugaan penggelapan itu diketahui setelah Kantor Pusat yang berada di Batam melihat tidak ada perkembangan PT Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang.
Kemudian kantor pusat PT Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang.
Dari audit yang dilakukan, ditemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak 2022 hingga 2023 yang menggunakan 24 KTP nasabah fiktif.
“Sejumlah barang jaminan yang dibuat berupa Emas Palsu dan KTP Fiktif,” ujarnya.
Kapolresta mengungkapkan, puluhan KTP yang digunakan pelaku adalah milik mantan karyawan dan juga anggota keluarganya.
“Akibat kejadian itu PT Asli Gadai Sejahtera mengalami kerugian Rp900 Juta,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dari hasil pemeriksaan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.