Polresta Tanjungpinang Ringkus 9 Tersangka Pengedar Sabu

Polresta
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu menyampaikan konferensi pers penangkapan sembilan tersangka

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus sembilan tersangka diduga menjadi pengedar narkoba di daerah setempat.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu mengatakan, kesembilan tersangka diamankan selama Operasi Antik Seligi 2024 yang dilaksanakan 20 Maret-2 April 2024.

Bacaan Lainnya

“Sembilan pelaku diamankan semuanya sebagai pengedar,” kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (1/3/2024).

Menurutnya, kesembilan tersangka masing-masing berinisial Yudi Wahyudi, Toni Sudarmono, Rico Haryanto, Muhammad Ilyas, Afrizal, Sisilia, Endro Supriyadi dan Rian Hidayat Sumakul.

“Kesembilan tersangka diamankan dari lima laporan polisi,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, salah satu pelaku diamankan merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang Yudi Wahyudi.

Yudi Wahyudi ditangkap bersama rekannya Toni Sudarmono di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Tanjungpinang Unggat.

Dikatakan Kapolresta, penangkapan oknum PNS itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung menangkap pelaku di salah satu rumah jalan brigjend Katamso Gang Kenanga bersama rekannya,” ujarnya.

Ditangan oknum PNS diamankan barang bukti sabu 2,4 gram sabu, 3 butir ekstasi dan satu unit timbangan digital.

Ia menambahkan, kesembilan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.