TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Tanjungpinang akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) secara Penuh.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan memastikan THR yang didapatkan baik PNS maupun P3K di lingkungan Pemko Tanjungpinang akan dibayarkan 100 persen dari besaran gaji.
“Insyaallah Full, karena kalai THR inikan diputuskan oleh pemerintah pusat,” kata Hasan, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya pencairan THR ini akan dilakukan sebelum lebaran. Namun tidak dilakukan bersamaan dengan pencairan TPP ASN.
“Dibayarkan sebelum lebaran, insyaallah tapi dengan rentang waktu antara TPP dan THR,” ujarnya.
Dirinya menyebut pegawai Pemko Tanjungpinang harus bersyukur karena pembayaran THR di Pemko Tanjungpinang tidak bermasalah.
“Kita harus bersyukur semuanya tertangani, yang penting kita kerja ajalah,” imbuhnya.