Polresta Tanjungpinang Bantah Minta Uang Puluhan Juta

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang membantah meminta uang puluhan juta untuk membebaskan seorang pria inisial DN yang sebelum diamankan di salah satu ruko di Jalan Ganet.

“Tidak ada itu, itu tidak benar,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi melalui Kaur Bin OPD (KBO) Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara.

Bacaan Lainnya

Alvin mengakui memang sempat mengamankan pria inisial DN karena telah berkomunikasi dengan salah satu tersangka narkoba yang ditangkap sebelumnya.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka WY bersama tersangka RI di perumahan Griya Satria Kencana pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

“Dari penangkapan WY dan RI ini, kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Alvin menyebut, tersangka RI adalah orang yang membantu WY membeli narkoba dari tersangka Y alias Polo.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan meringkus tersangka Y di kediamannya Jalan Borobudur. Ditangan tersangka Y juga diamankan barang bukti narkoba seberat 7,7 gram, 1 butir pil ekstasi dan 1,10 gram serta ganja 1,10 garam.

Saat dilakukan pemeriksaan handphone tersangka Y, lanjutnya, terdapat pesan WhatsApp dari seorang berinisial D.

Menurutnya, dalam pesan itu D memberitahukan kepada Y, bahwa WY telah ditangkap polisi.

“Kita lakukan pengembangan langsung amankan D di rukonya di Jalan Ganet, dan dengan komparatif D ikut ke kantor polisi,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba di tangan D.

“Karena tidak ada barang bukti dan tidak bisa dinaikan ke penyidikan, maka Kami memanggil istri dan orang tua D dan akhirnya D dipersilahkan untuk pulang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dan RI dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka WY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.