TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria berinisial SO (50) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Pria paruh baya itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap ponakan tetangga yang masih berusia 17 tahun.
“Tersangka merupakan tetangga yang tinggal didepan rumah tante korban,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Selasa (30/1/2024).
Dia menyampaikan, perbuatan terlarang pelaku terjadi pada 26 Januari lalu, berawal korban sedang menginap rumah tantenya, kemudian meminta bantuan pelaku untuk membuatkan surat izin sakit.
Setelah meminta tolong korban kembali ke rumah tantenya. Selanjutnya pelaku kembali memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Tidak berselang lama, pelaku melancarkan aksi bejatnya, dengan melakukan perbuatan terlarang kepada korban.
Menurutnya, korban tidak bisa berbuat banyak karena tangan korban dipegang, dan kakinya diinjak oleh pelaku.
“Setelah selesai korban sempat mendorong dan menampar tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.