TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi mengungkapkan kronologi sementara kecelakaan di Jalan WR Supratman Batu 8 Tanjungpinang, yang menewaskan pengendara sepeda motor, Jumat (19/1/2024) siang.
Korban meninggal ditempat diketahui berinisial F warga Perumahan Pinang Hijau, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.
Kanit Gakum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut berawal lori dengan nomor polisi BP 9023 UT yang dikemudikan AP.
Melaju dari lampu merah Kota Piring menuju arah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.
Pada saat mendekati u-turn pengemudi lori menginjak rem untuk memperlambat laju kendaraan namun rem saat diinjak keras.
Kemudian dari arah u-turn datang dua sepeda motor Revo yang dikendarai NM dan sepeda motor Scoopy BP 3301 PC yang dikendarai korban Z.
“Pengendara truk lalu berpindah ke lajur kiri sambil membunyikan klakson,” kata Syaiful Amri dalam keterangannya.
Menurutnya, lori tersebut sempat menyerempet mobil yang sempat berhenti di bahu jalan.
Setelah itu lori membentur bagian depan sepeda motor Revo dan langsung menabrak pengendara motor Scoopy hingga terlindas.
“Akibat kejadian tersebut satu orang meninggal di tempat, 1 orang mengalami luka ringan dan 4 kendaraan mengalami kerusakan,” jelasnya.
Dia menambahkan, barang bukti dua sepeda motor dan lori telah diamankan ke Polresta Tanjungpinang.
“Sopir lori juga kita amankan ke Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.