Satpol PP Kepri Angkut Lima Kontainer Pedagang di Kawasan Gurindam 12

Pedagang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau menertibkan kontainer pedagang yang berada kawasan Tugu Sirih Gurindam 12 [Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau angkut kontainer pedagang yang berada kawasan Tugu Sirih Gurindam 12, Tepi Laut Tanjungpinang, Selasa (9/1/2024).

Penertiban itu dilaksanakan lantaran kawasan tersebut masuk zona merah atau terlarang untuk pedagang.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada surat dari PU, untuk melakukan penertiban di kawasan ini. Jadi Satpol PP, bertugas menjaga kawasan ini setiap hari,” ujar Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kepri Dosso.

Menurutnya, kawasan tersebut digunakan untuk ruangan publik, tidak untuk pedagang berjualan.

Kata dia, petugas Satpol PP telah melakukan patroli dari pagi hingga pukul 23.00 WIB, dan tidak menemukan kontainer jualan tersebut.

“Namun pagi ini muncul. Mungkin meletakkan kontainer nya disini waktu dini hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, lima buah kontainer jualan ini akan dibawa ke Mako Satpol PP Kepri untuk didata.

Bagi yang merasa pemilik kontainer tersebut, tambah dia, bisa mengambil di Mako Satpol PP.

“Bisa mengambil, namun ada batas waktu tertentu dan pemilik akan dibuatkan surat perjanjian,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Samsiya salah satu pemilik kontainer tersebut mengaku kontainer tersebut digunakan untuk berjualan di kawasan Tugu Sirih.

“Kita kekeh, karena ini (kontainer) masih utang. Kami mau buktikan juga seperti teluk keriting, katanya rapi kalau pakai kontainer, jadi kami mau pakai juga,” kata Samsiya.

Samsiya mengaku heran, sebab masih ada pedagang yang bisa berjualan di kawasan Gurindam 12, padahal masuk dalam zona dilarang.

Namun, Ia yang sudah berjualan sejak lama, malah selalu ditertibkan oleh Satpol PP.

“Yang bandrek lama itu kami. Malah kami yang di bola bola Satpol, sana tak boleh sini tak boleh. Merasa dipilih kasih kan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.