Daftar Nama Peserta Lolos PPPK Teknis Pemko Tanjungpinang, Lengkap dengan Link PDF

Teknis
Ilustrasi. Daftar Nama Peserta Lolos PPPK Teknis Pemko Tanjungpinang, Lengkap dengan Link PDF

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATPemko Tanjungpinang baru saja merilis sebuah dokumen terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 Jabatan Fungsional Teknis.

Terdapat daftar nama-nama peserta yang lolos PPPK 2023 dalam lampiran surat pengumuman nomor B/810/20/4.2.02/2023.

Bacaan Lainnya

Apabila anda merasa penasaran dengan hasil seleksinya, silahkan kunjungi tautan resminya melalui link PDF diakhir artikel ini.

Tautan di bawah ini dapat diakses menggunakan smartphone maupun perangkat desktop.

Semoga dapat memberikan kemudahan bagi para peserta Seleksi PPPK 2023 untuk mengakses pengumuman hasil akhirnya.

Tahap Pemberkasan

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Tahapan pemberkasan dokumen usul penetapan NI PPPK dilaksanakan secara elektronik mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id .

Melansir dari pengumuman tersebut, kelengkapan dokumen persyaratan pemberkasan usul penetapan NI PPPK sebagai berikut:

  • Pas photo terbaru pakaian kemeja putih dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah asli dan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK 2023
  • Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000
  • Surat pernyataan 6 (enam) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (kejiwaan) dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Bagi Anda yang terdaftar dalam seleksi, maka silahkan cek status lolos tidaknya Anda melalui tautan di bawah ini:

[Pengumuman Kelulusan PPPK Fungsional Teknis Pemko Tanjungpinang]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.