Tugas Pengawas TPS
Pengawas TPS Pemilu melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu berdasarkan Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Gaji Pengawas Pemilu
Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil setelah KPU mengajukan kenaikan honor kepada Kementerian Keuangan
- Honor Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp2.200.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp1.850.000 per bulan.
- Honor Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp1.900.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp1.650.000 per bulan.
- Honor Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp1.550.000 per bulan.
- Honor Pelaksana Teknis Pemilu 2024 Rp900.000 per bulan.
- Honor Pelaksana Teknis non-PNS Pemilu 2024 Rp1.500.000 per bulan.
- Honor Panwaslu Desa Pemilu 2024 Rp1.100.000 per bulan.
- Honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 Rp750.000 per bulan.
- Honor PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara Pemilu 2024 Rp1.000.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp650.000 per bulan.