Pendaftaran Pengawas TPS Segera Dibuka, Cek Syarat, Tugas dan Besaran Gaji

Pengawas
Ilustrasi. Pendaftaran pengawas TPS

Tugas Pengawas TPS

Pengawas TPS Pemilu melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu berdasarkan Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;

Bacaan Lainnya

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Gaji Pengawas Pemilu

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil setelah KPU mengajukan kenaikan honor kepada Kementerian Keuangan

  • Honor Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp2.200.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp1.850.000 per bulan.
  • Honor Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp1.900.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp1.650.000 per bulan.
  • Honor Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp1.550.000 per bulan.
  • Honor Pelaksana Teknis Pemilu 2024 Rp900.000 per bulan.
  • Honor Pelaksana Teknis non-PNS Pemilu 2024 Rp1.500.000 per bulan.
  • Honor Panwaslu Desa Pemilu 2024 Rp1.100.000 per bulan.
  • Honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 Rp750.000 per bulan.
  • Honor PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara Pemilu 2024 Rp1.000.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp650.000 per bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.