TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.420.194. Angka tersebut naik sebesar 3,76 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.279.194.
Penetapan UMP Kepri 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
Ansar berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri,” katanya melansir dari laman Pemprov Kepri, Rabu (22/11/2023).
“Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” lanjutnya Ansar.
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp123.298 atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.
Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang
dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan