Kejati Kepri Tetapkan Pejabat BPR Bestari Sebagai Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Kejati
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan pejabat eksekutif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan pejabat eksekutif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan, pejabat eksekutif operasional BPR Bestari Tanjungpinang ditetapkan tersangka berinisial AF.

Bacaan Lainnya

“Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri, menetapkan AF sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pada Rabu, 8 November 2023,” ujarnya, Jumat (10/11).

Tersangka AF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Denny menerangkan, modus yang dilakukan AF dengan melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah BPR Bestari tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Selain itu, adanya penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang lebih kurang Rp6-7 Miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.