TANJUNGPINANG| WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjunpinang resmi menaikan dana insentif atau gaji petugas kebersihan dari Rp1,5 Juta menjadi Rp1,8 Juta.
“Kita tambah insentif tenaga kebersihan Rp300 ribu, jadi setiap bulan tenaga kebersihan akan mendapatkan Rp1,8 Juta,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan belum lama ini.
Hasan menyebutkan, kenaikan gaji petugas kebersihan tersebut telah diusulkan sekaligus disetujui oleh DPRD Kota Tanjungpinang. Dana insentif ini berasal dari perubahan APBD 2023.
Ia berharap, kenaikan gaji ini mampu memompa semangat oleh petugas kebersihan dalam menjalankan tugas mereka menjaga keberishan dan keindahan kota Tanjungpinang.
“Mudah-mudahan semakin semangat, karena tugas kita pemerintah kota Tanjungpinang ini bagaimana kita ciptakan Tanjungpinang ini agar bersih rapi dan tertata,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang Riono mengatakan, total ada sebanyak 300 petugas keberishan mendapat bantuan dana insentif.
Riono menyebut, bantuan ini merupakan salah satu program kerja Pj Wali Kota Tanjungpinang untuk menciptakan kota Tanjungpinang tertata rapi dan bersih.
“Ada sekitar 300 petugas keberishan yang telah terdata. Informasinya bantuan ini akan berlanjut sampai 2024,” ujarnya.