TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang memanggil pihak terkait untuk menindaklanjuti pengaduan pencemaran air sumur warga Gang Nila I Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Kepala DLH Tanjunpinang Riono menyampaikan, pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga yang rumahnya diduga tercemar bahan bakar minyak (BBM). Pihak terkait dipanggil diantaranya pelapor yakni warga, Pertamina dan terlapor pengelola SPBU Batu Hitam.
“Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) laporan pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang prosesnya selama 30 hari. Pihak terkait kita panggil siang ini di Kantor Lurah Tanjungpinang Barat,” ujar Riono saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).
Riono menyampaikan, sebelum pemanggilan pihak terkait, DLH Tanjunpinang telah mengambil sampel air sumur warga yang tercemar untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu juga telah melakukan survei ke lapangan kemungkinan oknum masyarakat yang menimbun BBM sehingga terjadi kebocoran.
Namun dari hasil survei, tidak ditemukan adanya penimbunan BBM di lokasi. Sehingga, kata dia, patut diduga sumber BBM yang mencemarkan sumur itu berasal dari SPBU yang berlokasi tidak jauh dari rumah warga.
“Tapi dari SPBU mereka menyatakan tidak ada kebocoran, itu versi mereka. Makanya kita panggil, mereka juga harus menyiapkan data,” ucapnya.
Sementara saat ditanya apakah akan membentuk tim khusus untuk menangani masalah pencemaran tersebut, Riono mengaku saat ini belum dilakukan. Karena laporan pengaduan masyarakat tersebut akan langsung ditangani Bidang Pengaduan.
“Kalau sifatnya masif kami akan laporkan ke Pj Wali Kota, arahan Pj seperti apa. Kalau dampaknya luas, bisa saja membentuk tim lintas sektoral,” imbuhnya.