TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menertibkan baleho dan spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) dibeberapa titik di wilayah setempat, Jumat (29/9/2023).
Satpol juga menertibkan spanduk dan baliho toko, swalayaan dan lainnya, yang sudah rusak. Selain itu juga menertibkan sejumlah konstruksi dan papan reklame yang sudah keropos.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, penertiban spanduk dan baleho itu merupakan instruksi langsung dari Pejabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
“Tujuan untuk keindahan dan keasrian kota, karena memang tidak layak dan merusak pemandangan kota,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya menertibkan spanduk dan baleho Bacaleg, spanduk kepartaian atau perorangan yang dipasang ditiang listrik, lampu merah, tembok rumah ibadah dan masjid serta sekolah-sekolah.
Sebelum penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan partai untuk meminta untuk menertibkan. “Tetapi jika tidak dibuka sendiri kita akan tertibkan,” katanya..
Sampai saat ini kata Abdul Kadir Ibrahim, telah menertibkan puluhan baliho dan spanduk dari bacaleg yang dipasang sembarangan.
Ia meminta kepada Bawaslu dan KPU serta Perkim dan PUPR untuk menetapkan dimana tempat yang boleh dipasang baliho dan spanduk Bacaleg.
“Yang menentukan tempat diperbolehkan itu yang memutuskan Perkim dan PUPR,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan, telah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan baleho dan spanduk yang menggangu keasrian kota Tanjungpinang.
Menurutnya, instruksi bukan hanya untuk baleho atau spanduk Bacaleg, namun untuk semua spanduk baleho dan spanduk yang telah rusak tatanan kota.
“Masa spanduk itu koyak koyak kita biarkan, kita bukalah pasti karena merusak tatanan kota,” kata Hasan.
Untuk penertiban spanduk Bacaleg, lanjutnya, pihaknya telah menghubungi kepada yang bersangkutan untuk membuka secara mandiri. “Ini untuk kerapian dan kebersihan kota Tanjungpinang,” imbuhnya.