Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Dua Pelaku Bawa Sabu

Bea Cukai
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Tri Hartana didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan, Perwakilan Kejari Bintan, Perwakilan Pelindo menunjukkan barang bukti hasil penangkapan dua pelaku saat konferensi pers di Aula Kantor KPPBC TMPB Tanjungpinang [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengamankan dua orang pria membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan, Jumat (15/9/2023).

Kedua pelaku berinisial A dan R diamankan saat akan berangkat menggunakan KM Bukit Raya. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 kilogram sabu.

Bacaan Lainnya

Kepala KPPBC TMPB Tri Hartana mengatakan, penangkapan berawal petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang calon penumpang KM Bukit Raya menggunakan mesin x-ray.

Saat pemeriksaan berlangsung, mesin x-ray mendeteksi adanya barang yang mencurigakan, yang dibawa tersangka A dan R ke KM Bukit Raya tujuan Jakarta.

“Tim mendapati bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik dengan isi serbuk kristal yang dibawa 2 penumpang tersebut,” ujar Tri saat Konferensi Pers, Selasa (26/9/2023).

Selanjutnya petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bintan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Setelah itu kita koordinasikan kepada pihak kepolisian Polres Bintan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menyampaikan, dua tersangka ini merupakan warga Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka berdua datang ke Kepri, hanya untuk membawa sabu dari Batam ke Jakarta, dengan menggunakan KM Bukit Raya.

“Mereka datang ke Batam pada tanggal 13 September 2023, menginap satu malam. Lalu 15 September 2023 mereka berangkat ke Tanjung Uban, dan ke Pelabuhan Kijang untuk ke Jakarta,” tuturnya.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kasus ini ada satu orang lainnya yang ikut terlibat.

“Jadi ada satu orang tersangka yang masih DPO dalam kasus ini. Mereka juga diberikan upah, Rp 50 Juta, jika sabu-sabu itu berhasil dibawa ke Jakarta,” sebutnya.

Atas perbuatan kedua pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut, dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.