TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak 60 pedagang menerima Surat Keputusan (SK) penempatan berjualan di kawasan Akau Potong Lembu. Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Rabu (20/9/2023).
Wali Kota Rahma mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut telah ditandatangani bersama 60 pedagang yang masih aktif berjualan di area Akau Potong Lembu.
“Kita hindari hal yang dapat merugikan pedagang dan mudah-mudahan dapat dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, lapak atau meja di Akau Potong Lembu sudah atas nama pribadi harus sesuai dengan pemiliknya dan benar-benar berjualan, jangan sampai berpindah tangan sehingga tidak lagi sama dengan pemilik pertama.
Ia juga berharap dengan adanya perjanjian kerja sama terkait penempatan ini dapat menjadi patokan agar terus konsisten dan tidak berpindah tangan.
“Meskipun sedang dilakukan revitalisasi, kami berterima kasih kepada pedagang Akau Potong Lembu yang masih setia untuk berjualan meskipun lokasinya kita alihkan sementara selagi lokasi baru masih dalam penyelesaian,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pedagang Sumarni merasa bahagia dengan adanya kerjasama penempatan ini sehingga dirinya tidak kembali menyewa meja atau lapak.
“Selama ini saya menyewa dengan orang lain, Alhamdulillah dengan adanya kesepakatan yang difasilitasi Ibu Rahma, kami merasa lega karena tidak lagi menyewa dan punya meja sendiri. semoga kedepannya kami dapat terus menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya dan kami dapat berjualan dengan lancar serta laris,” imbuhnya.