TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan satu tersangka pada Agustus 2023 lalu.
Pemusnahan ini disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Narkotika Nasional dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/9/2023).
Plh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M. Alvin Royantara mengatakan, barang bukti dimusnahkan diantaranya 577,8 gram sabu-sabu dan 156 butir pil ekstasi.
Menurutnya, barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka JT.
“Tersangka JT kita tangkap di Jalan Brigjen Katamso, pasa Minggu 20 Agustus yang lalu,” ujad Ipda Alvin.
Dia menerangkan, setengah kilo sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan menggunakan air mendidih. Sementara, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
“Semua barang bukti yang telah direbus dan diblender dibuang didalam septic tank. Agar tidak bisa dikonsumsi lagi,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id