TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang diduga pengedar sabu, Rabu (6/9/2023) lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial R dan A. Pelaku R merupakan mantan anggota Polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Kanit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara mengatakan, awalnya pelaku R ditangkap di Jalan Cendrawasih Tanjungpinang.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga paket sabu, alat hisap dan korek api di yang disembunyikan oleh R di rumahnya.
“Dia (pelaku R) juga mengaku telah menjual beberapa paket sabu kepada seseorang,” ujarnya, Senin (11/9).
Berdasarkan pengakuan R, lanjutnya, polisi kemudian menangkap pelaku A di Jalan Pompa Air Tanjungpinang.
Menurutnya, saat penggeledahan ditemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam laci meja kamar pelaku.
“Pelaku A juga mengaku menjual sabu kepada oknum pegawai Rutan inisial H,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi petugas berkoordinasi dengan pihak Rutan. Namun pihak Rutan menyebut oknum tersebut telah tiga hari tidak masuk kerja.
“Kami akan periksa oknum pegawai Rutan itu. Kami akan kirim surat pemanggilan,” imbuhnya.