DPRD Tanjungpinang Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD-P 2023

Wali Kota Tanjungpinang Rahma didampingi Wakil Wali Kota Endang Abdullah menyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 kepada Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang Rahma terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 di ruangan rapat paripurna DPRD Tanjungpinang, Selasa (22/8/2023).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Novaliandri Fathir dan dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekda, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam pidatonya menyampaikan, APBD tahun anggaran 2023 telah dilaksanakan bersama sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2022.

Namun dalam pelaksanaannya di tahun berjalan ditemui beberapa hal yang melatar belakangi dilakukan perubahan atas APBD tersebut, yang diformulasikan ke dalam rancangan perubahan KUA-PPAS berdasarkan perubahan RKPD.

Menurutnya salah satu yang menjadi dasar perlunya dilakukan perubahan APBD 2023 adalah dengan terbitnya edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Dalam edaran menekankan alokasi anggaran Pemilu 2024 dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 40 persen dan tahun anggaran 2024 sebesar Rp60 persen sesuai naskah perjanjian hibah daerah,” ujarnya.

Rahma merincikan pendapatan daerah di rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp979.020.361.413, meningkat sebesar RP.21.837.510.816, dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp957.182.850.597.

Peningkatan pendapatan daerah, lanjutnya, berasal dari penyesuaian atas hasil pengelolaan kekayaan daerah berdasarkan RUPS BUMD sebesar RP.74.879.141, penyesuaian atas target penerimaan RSUD sebesar Rp15.180.716.141, penyesuaian atas Pendapatan transfer sebesar Rp5.240.636.978 dan penyesuaian atas Pendapatan kapitasi JKN sebesar Rp1.416.157.697.

Kemudian besaran rencana belanja pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.098.581.212.560, meningkat sebesar Rp46.398.361.963 dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.052.182.850.597.

“Lalu pembiayaan daerah naik sebesar Rp119.560.851.147 dari semula Rp95.000.000.0007,” sambung Rahma.

Ia menambahkan, peningkatan belanja daerah bersumber dari kenaikan SILPA tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil Audit BPK Perwakilan Kepri, penyesuaian target pendapatan dan rasionalisasi belanja di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang diperkirakan tidak bisa direalisasikan pada tahun berjalan atau bisa dilakukan penghematan belanja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.