TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang karyawan toko ponsel di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang inisial FS (31) ditangkap polisi karena diduga telah menggelapkan puluhan unit telepon seluler.
Akibat perbuatannya pelaku FS, pemilik toko NR (41) mengalami kerugian mencapai Rp146,58 Juta.
Selain FS, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang juga meringkus MI (23) yang diduga turut serta dalam pengelapan ponsel tersebut.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban NF mendapatkan kabar dari istri bahwa puluhan unit ponsel telah hilang.
“Saat itu istri korban melakukan pembukuan, dan didapati banyak ponsel yang kurang, itu ada 61 unit hasil penjualannya jugak tidak ada saat pembukuan,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (23/7/2023).
Menurutnya, korban menduga puluhan ponsel itu digelapkan karyawan mereka sendiri dan kemudian korban melaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang.
Setelah mendapatkan laporan polisi, lanjut Gio, Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama inisial FS dan MI saat bekerja di gerai tersebut.
“Mereka ditangkap saat sedang bekerja, sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku telah melancarkan aksi sejak Januari hingga April 2023. “Keduanya melancarkan aksinya sudah satu tahun,” tambahnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan diantaranya satu unit kulkas dua pintu, AC, mesin cuci, jam tangan G-Shock, Lampu merk Godok dan 2 unit kipas angin.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lainya, lembaran data Invoice ponsel gerai Sky Mobile Two serta rekap data stok sejak Januari hingga April 2023.
“Atas perbuatannya, FS pelaku terancam Pasal Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tentang penggelapan dan pelaku MI ikut turut serta diancam Pasal 56 KUHPidana dengan Pasal Pidana Pokok,” ujarnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id