TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan investasi bodong jual beli meterai PT Pos.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova membenarkan korban penipuan investasi bodong jual beli meterai, sepakat berdamai dengan terlapor.
Pihaknya mengedepankan mediasi dan restorative justice dalam penyelesaian kasus penipuan investasi bodong tersebut.
“Sudah diselesaikan dengan restorative justice,” kata Giofany belum lama ini.
Menurutnya, telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan terlapor. Saat mediasi, terlapor sepakat berdamai dengan pelapor atau korban. “Jadi mereka sepakat damai,” jelas Giofany.
Dalam kasus ini, Polresta Tanjungpinang menerima laporan dari korban pada 24 Juni 2023 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dugaan investasi bodong jual beli materai. Dalam kasus ini, diduga kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Sebelumnya diketahui, oknum karyawan salah satu Agen Pos diduga terlibat dalam penipuan investasi bodong jual beli meterai.
Berdasarkan informasi, korban penipuan yang dilakukan oknum karyawan Agen Pos insial Y, diduga sebanyak 28 orang. Nilai kerugian akibat dugaan tersebut mencapai Rp 5 miliar.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id