Bayar PBB-P2 di Tanjungpinang Dapat Melalui Mobil Keliling

PBB-P2

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menjalin kolaborasi yang inovatif dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan BTN untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.

Dalam mendukung program pemerintah terhadap penerimaan PBB-P2, BPPRD dan perbankan memperluas aksesibilitas dan kenyamanan dengan menyediakan layanan mobil Auto Banking BRK dan Mobil Keliling BTN yang ditempatkan di setiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyambut baik atas dukungan pihak perbankan dalam rangka rangka menjemput bola bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak PBB nya.

“Dengan layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran PBB di lokasi yang lebih dekat dan lebih fleksibel,” ucap Wali Kota Rahma melansir dari laman Pemko Tanjungpinang, Rabu (18/7/2023).

BRK Syariah dan BTN ini, kata Rahma adalah mitra pemko Tanjungpinang khususnya di BPPRD dalam hal menerima pembayaran pajak daerah baik PBB-P2 maupun pajak daerah lainnya.

“Semoga dengan adanya mobil keliling ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajaknya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menambahkan bahwa selain memudahkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.

Kehadiran mobil keliling ini juga menjadi momentum agar masyarakat selain membayar melalui QRIS, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya tentunya bisa membayar di mobil keliling ini.

“Kita sudah menyurati kelurahan terkait penjadwalan mobil keliling ini agar dapat disampaikan kepada masyarakat sekitarnya. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan mobil ini sebagai tempat pembayaran pajak PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo 31 Juli 2023 mendatang,” ucap Alvie.

Alvie juga menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 tepat waktu.

Ia pun kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 nya guna menghindari denda 2 persen per bulannya, apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.