TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus dugaan investasi bodong pembelian materai PT Pos Kota Tanjungpinang masih bergulir di Polresta Tanjungpinang.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang membeberkan modus yang digunakan terduga pelaku atau terlapor, dalam melancarkan aksi penipuan dan penggelapan.
“Ini laporan penipuan dan penggelapan. Memang ini modus terbaru, terkait investasi jual beli materai di kantor Pos di daerah Tanjungpinang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, Kamis (6/7/2023).
Ia menjelaskan, modus pembelian materai ini, para korban dijanjikan akan diberikan keuntungan 10 persen, dari nilai pembelian materai.
Misalnya, korban menyetor Rp3 juta kepada terduga pelaku, kemudian korban dijanjikan akan mendapatkan Rp3,3 Juta.
“Lalu ditawari lebih besar, sampai puluhan juta. Ketika sudah dipuncak, jadi mandek (tidak dibayarkan),” ucapnya.
Penyidik, lanjutnya, masih mengumpulkan barang bukti untuk mengungkapkan perkara ini. “Korbannya banyak, kerugian capai Rp3 Miliar lebih. Kita masih menunggu bukti bukti dari korban juga. Transfernya kami masih selidiki,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pos cabang Tanjungpinang, Provinsi Kepri Eko Pradinata angkat bicara soal kasus investasi bodong modus penjualan materai, yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polresta setempat.
Eko mengaku telah menerima informasi terkait permasalahan tersebut. Bahkan, dia menegaskan tidak ada satu pun karyawannya yang terlibat dalam perkara itu.
Melainkan, yang terlibat dalam perkara itu ialah oknum karyawan di salah satu Agen Pos yang ada di Tanjungpinang, berinisial YN. Selain itu, kata dia pihak Agen Pos juga tidak masuk dalam struktur Perusahaan PT Pos Indonesia.
“Tidak ada satupun karyawan kita yang terlibat. Oknum ini merupakan agen Poe yang ada di Batu 10 Tanjungpinang. Secara struktur, agen tidak masuk,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id