Curi Televisi Hingga Handphone di Rumah Teman, Pria di Tanjungpinang Ditangkap

Pria
Pelaku pencurian televisi hingga handphone di rumah temannya yang berada di Perumahan Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial MIF usia 21 tahun harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya pria yang beralamat di Perum Bandara Asri, Tanjungpinang Timur, ditangkap karena mencuri di sebuah rumah yang berada di Perum Air Raja Permai, Kelurahan Pinang Kencana.

Bacaan Lainnya

Ironisnya rumah yang disatroni pelaku adalah rumah temannya sendiri. Pelaku berhasil membawa kabur televisi 22 Inchi, laptop dan satu unit handphone.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 14 Juni 2023 lalu.

Pencurian itu berawal pelaku mendatangi rumah korban inisial LS (49) sekira pukul 11.30 Wib.

Ketika itu rumah hanya ada anak korban yang merupakan teman dari pelaku, sedangkan korban berada di pasar.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, anaknya melaporkan kepada korban bahwa TV merek LG 22 Inch yang sebelumnya tergantung di dinding kamar telah hilang,” ujarnya, Senin (19/6).

Keesokan harinya, lanjut Kasi Humas, korban memeriksa lemari dan melihat laptop merek Acer warna hitam yang sebelumnya disimpan di lemari juga telah hilang.

Tidak sampai disitu, pada Sabtu, 17 Juni 2023, pelaku kembali mendatangi lagi rumah korban dan mengambil ponsel yang berada di ruang tamu.

“Ketika anak korban pulang dari gereja sekitar pukul 18.00 WIB, ia mencoba mengambil handphone yang sebelumnya dicas, namun ternyata sudah tidak ada lagi.” jelasnya.

Atas kejadian itu, kata dia, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa korban serta saksi-saksi.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Perumahan Bandara Asri.

“Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di perumahan Air Raja,” jelasnya.

Selain pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit TV merek LG 22 Inch dan 1 unit handphone merek Realme C30 warna biru toska dengan nomor.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Kepolisian Resor Tanjungpinang Timur berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.