TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang gelar paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2022, Senin (29/5/2023).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya.
Paripurna juga dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Suryoni menjelaskan target pendapatan daerah pada 2022 sebesar Rp973 Miliar, dengan realisasi sebesar Rp1,025 Triliun.
Menurutnya, realisasi anggaran pendapatan daerah kota Tanjungpinang 2022 mengalami peningkatan dibandingkan realisasi 2021.
“Realisasi anggaran pendapatan belanja daerah Tanjungpinang tahun 2021 sekitar Rp999 miliar lebih dari target pendapatan Rp869 Miliar,” ujarnya.
Suryoni menyampaikan, kontribusi pendapatan daerah 2022 terbesar disumbangkan dari sektor transfer sebesar 81,86 persen, sektor pendapatan asli daerah (PAD) hanya menyumbang kontribusi 17,59 persen, sedangkan pendapatan lain yang sah hanya 0,73 persen.
Dilihat dari konteks otonomi daerah, lanjut Suryoni, kontribusi PAD Tanjungpinang hanya 17,59 persen dari total pendapatan bukan merupakan hal yang menggembirakan.
Karena, kata dia, esensi dari otonomi daerah bukan karena hanya sebatas kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, namun juga menuntut adanya kemampuan keuangan daerah.
“Oleh karena itu pontensi pendapatan daerah masih perlu terus digali dan dioptimalkan demi mendongkrak kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada 4 rekomendasi yang disampaikan Pansus diantaranya pertama perlu dilakukan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah melalui sinergitas program intensifikasi dan identifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Kedua perlu dikembangkan strategi baru dalam rangka peningkatan PAD, ketiga perlu dilakukan kajian mengenai potensi pendapatan daerah secara holistik sehingga dapat dipergunakan sebagai landasan perencanaan pendapatan daerah.
“Keempat tahun 2023 ini agar dilakukan kajian terhadap perkembangan potensi wajib pajak, opsi pajak dan retribusi daerah,” imbuhnya.