BINTAN | WARTA RAKYAT – Seorang pelaku pencabulan terhadap anak atau pedofilia diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau.
Pelaku inisial AG alias OA (41) diringkus setelah polisi menerima laporan dari orang tua salah satu korban pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu.
Menurut Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo baru tiga orang anak yang dilaporkan menjadi korban perbuatan tidak senonoh pelaku.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Ia menjelaskan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan mengimingi korban dengan uang Rp5.000 hingga Rp10.000.
“Lokasi kejadian ada yang di rumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara,” tambah Kapolsek.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu.
“Tersangka juga di masa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban sewaktu di Jakarta,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, pengakuan dari tersangka AG melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali.
“Korban diperkirakan lebih dari tiga orang. Namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya,” sebutnya.
“Kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Binut untuk ditindak lanjuti,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku AG disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar Rupiah.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id