TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua orang pria di Tanjungpinang Rio Sanjaya (23) dan Ari Wibowo (21) nekat mencuri alat fitness di sebuah ruko di Jalan WR Supratman Kilogram 12 Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023) lalu.
Tidak berlangsung lama, kedua pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengatakan para pelaku ditangkap di kediaman masing-masing. Pelaku Rio, ditangkap di Jalan Ganet, sementara pelaku Ari di Jalan Suka Ramai Kelurahan Pinang Kencana.
Awalnya, Polsek Tanjungpinang dapat laporan dari Ketua Yayasan Pusat Al-Quran terkait sejumlah alat fitnes yang hilang. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Kitaa mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku yang berada di rumah nya masing-masing. RS ditangkap di Jalan Ganet, AW di Jalan Suka Ramai,” ujar Ipda Apriadi, Rabu (17/5).
Dia menerangkan, alat fitnes yang dicuri oleh pelaku antara lain 1 Set Delta Dum Fix 16 Kg, 1 Set Delta Dum Fix 20 Kg, 1 Set Delta Dum, 1 Set Delta Dum Fix Besi, 130 Keping Plat Besi, 13 Batang Besi Panjang, 1 Buah Delta Gym Bulat 5 kg, 1 Buah Delta Gym Bulat 10 Kg, 2 Buah Delta Gym Bulat 15 Kg dan 1 Buah Delta Gym Bulat 25 Kg.
“Hilangnya alat fitnes tersebut membuat korban mengalami kerugian senilai Rp. 110 juta lebih,” ujarnya.
Saat beraksi, kata Apriadi kedua pelaku masuk kedalam tempat penyimpanan alat fitnes melalui lantai 3 ruko kosong, yang berada bersebelahan dengan ruko Yayasan Pusat Al-Quran.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri alat-alat fitnes dan menyimpan di semak-semak yang ada ditempat tersebut.
“Caranya dia masuk ke ruko kosong sebelahnya, dan lewat pintu atas. Alat-alat fitnes itu diambil, dan disimpan di semak-semak, kemudian mereka mengambil secara bertahap menggunakan becak motor,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, alat fitnes itu rencananya akan digunakan pelaku untuk keperluan menumbuhkan otot. Dan sebagian lagi, rencananya akan dijual sebagai barang rongsokan.
Apriadi menyampaikan, bahwa korban akan bermediasi dengan para pelaku untuk menyelesaikan perkara ini. Sebab, 90 persen alat fitnes hasil curian itu berhasil diamankan.
“Korban bersedia di mediasi, namun pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id