TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria inisial SB usia 27 tahun nekat menganiaya bibi dengan menggunakan tabung gas elpiji 12 kilogram.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono mengatakan pidana kekerasan dalam rumah tangga ini dialami oleh korban berinisial SDT (59).
Awalnya, warga Jalan Kota Piring Tanjungpinang Gang Putri Riau IV mendengar suara keributan dan teriakan, yang berasal dari rumah korban. Kemudian, warga mendobrak pintu rumah yang terkunci.
“Korban ditemukan berlumuran darah, karena dianiaya oleh SB. Korban dianiaya menggunakan tabung gas berukuran 12 kilogram,” ujar AKP Adam dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Apriadi langsung mendatangi tempat kejadian.
Di rumah tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku, untuk di proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, ialah tabung gas berukuran 12 kilogram,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp30 Juta.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id