BPPRD Tanjungpinang Salurkan 107.662 SPPT PBB-P2 ke Masyarakat

BPPRD
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menyalurkan 107.662 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, pendistribusian SPPT PBB-P2 itu sudah mulai dilakukan oleh BPPRD di 4 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Bacaan Lainnya

“Mulai 4 April 2023 kemarin BPPRD sudah mulai melakukan pendistribusian di Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 8.731 SPPT,” kata Said, Senin (10/4/2023).

Ia merincikan, 4 kelurahan yang dibagikan itu, yakni Kelurahan Tanjungpinang Kota sebanyak 2.303 SPPT, Kelurahan Penyengat 499 SPPT, Kelurahan Kampung Bugis 3.865 SPPT, dan Kelurahan Senggarang 2.064 SPPT.

“Setelah diserahkan kepada pihak kelurahan, selanjutnya diterima oleh RT masing-masing untuk disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya.

Menurut Said, pendistribusian ini sekaligus sosialisasi kepada RT dalam rangka pembenahan data PBB-P2, pembayaran di awal, dan tata cara pengisian laporan hasil penyampaian SPPT.

“Secara keseluruhan SPPT tercetak sebanyak 107.662 lembar. Untuk 3 kecamatan lagi akan disalurkan setelah libur lebaran,” sebutnya.

Ia pun berharap, bahwa SPPT PBB-P2 yang sudah diserahkan kepada masing-masing kelurahan agar dapat segera disampaikan ke warga nya dan membayar pajak PBB-P2 lebih cepat jangan menunggu tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Juli 2023.

Disamping itu, Said juga menyampaikan, bahwa tahun ini Wali Kota Tanjungpinang akan memberikan apresiasi kepada wajib pajak PBB-P2 yang akan di undi pada bulan Agustus setelah jatuh tempo pada bulan Juli 2023.

“Akan ada hadiah menarik yaitu 1 unit sepeda motor serta doorprise lainnya. Undian berdasarkan NOP PBB, untuk itu segeralah bayar PBB,” terangnya.

Kepada masyarakat yang belum menerima SPPT-BB P2, lanjutnya, untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya, bagi masyarakat yang belum menerima sama sekali SPPT-PBB P2 nya bisa mendatangi kantor BPPRD Kota Tanjungpinang atau ke Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang.

“Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam dokumentasi administrasi PBB-P2 tersebut sehingga data yang diharapkan valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.