TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang musnahkan belasan koli pakaian dan sepatu bekas hasil tangkapan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kamis (30/3).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, pengawasan peredaran pakaian dan sepatu bekas impor menjadi atensi Presiden Jokowi yang diteruskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti.
“Ini upaya jajaran Polresta Tanjungpinang dalam mendukung program pemerintah membantu masyarakat UMKM yang memproduksi pakaian dan sepatu,” ujar Kapolresta.
Ia menegaskan, bahwa pakai dan sepatu bekas itu tidak boleh diperjualbelikan, karena dinilai dapat mematikan usaha UMKM dalam negeri.
“Mohon disebarkan ke yang lain. Ini wujud tindak lanjut pengawasan dari pihak kepolisian,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, ada 12 koli pakaian dan 5 Koli sepatu bekas impor yang dimusnahkan pada hari ini. Pemusnahan dilakukan secara sukarela, oleh pemilik barang tersebut.
“Pemilik membuat surat pernyataan untuk siap memusnahkan, dan sukarela. Kita hanya menyaksikan saja. Pemusnahannya dengan cara dibakar,” Imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id