TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang pria inisial A (27) karena mengedarkan sabu di kawasan Pelantar KUD Tanjungpinang. Aksi pelaku juga menyebabkan warga sekitar menjadi resah.
“Kita amankan Minggu, 26 Maret 2023 sore kemarin,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy, Senin (27/3).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal Polsek Tanjungpinang Kota menerima informasi dari masyarakat yang resah karena sering sering adanya transasi narkotika di kawasan mereka.
Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
Saat digeledah, lanjut AKP Sandy, ditemukan dua paket sabu, yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Selain itu, pihaknya juga menemukan uang hasil penjualan sabu, senilai Rp300 ribu.
“Dirumahnya ada satu paket lagi. Kemudian ada seperangkat alat hisab sabu (boong). Kita juga mengamankan motor metik yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pelaku A berprofesi sebagai kuli bangunan kerap meresahkan warga, lantaran sering transaksi narkoba di Pelantar KUD.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, untuk dikembangkan,” tukasnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id