TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Tanjungpinang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
“Kerugian hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ucapnya.
Pihaknya, tambah Ali Fikri, mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id