BINTAN | WARTA RAKYAT – Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan dua orang warga diduga melakukan ilegal logging di Bintan, Jumat (24/3/2023) kemarin.
Kedua warga berinisial YP (54) dan S (50). Mereka ditangkap saat mengangkut lebih kurang 2,2 Ton kayu yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Kepala KHP Polhut Kepri Ruwa Sembiring mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas ilegal loging di hutan lindung Gunung Lengkuas.
Mengetahui hal itu, lanjutnya petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit lori dengan nomor polisi BP 8528 DY berisi kayu bulat yang melintas di jalan protokol Bintan – Tanjungpinang.
“Kayu yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga terduga pelaku kita amankan,” ucap Kepala KHP Polhut, Ruwa Sembiring.
Menurutnya, petugas Polhut juga telah melakukan olah TKP terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil olah TKP ternyata terduga pelaku sudah melakukan penebangan pohon secara ilegal di area hutan lindung.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rhino beserta kayu yang terdapat di dalamnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti masih menunggu pelimpahan Ke Polres Bintan.
“Pelaku dan barang buktinya masih dengan kami, Rencananya akan kaki limpahkan ke Polres Bintan, karena TKP nya ada di wilayah Bintan,” jelasnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id