TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemko Tanjungpinang dipecat selama tahun 2022.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang Devi Torisia menyampaikan, mereka dipecat karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana asusila, tindak pidana narkotika hingga bolos kerja.
Dia merincikan dua PNS diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana korupsi. Satu PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus asusila.
Kemudian satu PNS diberhentikan secara hormat karena melakukan tindak pidana narkotika.
Serta dua orang diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.
“Yang jelas tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah sudah melebihi ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Devi saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
Selain enam PNS tersebut, lanjut Devi, ada dua PNS yang diberhentikan sementara. Keduanya diberhentikan karena menyandang status tersangka.
“Akan tetapi dua orang yang diberhentikan sementara ini belum diberhentikan. Karena yang bersangkutan masih menjalankan tahap persidangan,” imbuhnya.
Dari informasi dihimpun awak media, PNS yang dipecat diantaranya berinisial YD dan BSK yang terjerat kasus korupsi.
Kemudian tersandung kasus asusila inisial ER, kasus tindak pidana narkotika inisial RR. Sedangkan dua PNS dipecat karena bolos inisial WA dan PH.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id