TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus pengelapan tabung gas yang dilakukan oleh pelaku Risky Saputra (24) berakhir damai dan pemilik pangkalan gas Usaha Mandiri Muchlas Adi Putra Siregar telah mencabut laporan polisi.
Kanit Reserse dan Kriminal Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi membenarkan adanya pencabutan laporan pemilik terhadap pelaku penggelapan 30 tabung gas LPG 3 kg tersebut.
“Sudah ada perdamaian antara pelapor dan pelaku,” kata Apriadi saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Ia menyampaikan, pencabutan laporan polisi itu setelah korban melakukan perjanjian dengan pihak keluarga pelaku terkait ganti rugi tabung gas yang digelapkan tersebut. Selain itu, pelaku juga merupakan karyawan korban.
“Sudah mediasi ganti kerugian atas kejadian tersebut. Pelaku sudah mengganti Rp5 juta,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Risky Saputra ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur atas kasus pengelapan 30 tabung gas di pangkalan milik Muklas Adi Putra Siregar di Jalan Transito, KM 8 Tanjungpinang.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 11 tabung gas 3 kilo dan pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id