TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mencanangkan zona integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Deklarasi dan penandatanganan zona integritas WBK dan WBBM ini dilakukan oleh Komisioner KPU Kepri, pada Senin (27/2/2023).
Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan pencanangan zona integritas ini merupakan komitmen dari pimpinan, sekretaris serta pegawai KPU Kepri.
“Pencanangan ini juga untuk menuju ke wilayah birokrasi bersih dan melayani, penguatan dan pengawasan akuntabilitas kinerja,” ujar Sriwati.
Sriwati menerangkan, pencanangan ini juga bertujuan untuk mewujudkan zona anti korupsi, dan dapat menghasilkan aparatur KPU Provinsi Kepri yang bebas KKN.
“Pembangunan zona integritas ini sangat penting untuk kita. Karena mencerminkan tekad dan komitmen KPU Kepri dalam mewujudkan zona yang berintegritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna menyampaikan mengingatkan kepada KPU yang ada di Provinsi Kepri, untuk segera merumuskan program-program strategis, mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM
“Ini baru tahap awal. Masih perlu kerja keras, kerja tuntas, dan ikhlas. Tidak cukup hanya pencanangan, tapi harus menyusun program-program untuk menuju ke WBK/WBBM,” kata Nanang.
Selain itu, dia meminta kepada KPU Kepri untuk menyelesaikan temuan-temuan dalam laporan keuangan KPU Kepri, yang diterbitkan oleh APIP, BPK, dan BPKP .
“Mulai saat ini laporan keuangan juga harus bersih dari temuan APIP, BPK, atau BPKP. Kalau masih ada yang belum ditindaklanjuti, harus segera ditindaklanjuti,” tukasnya.